REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan penyidik KPK telah melakukan kasus transaksi mencurigakan dari pejabat negara tersebut, sejak bulan Juni 2014. "Sudah setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara," ujarnya, Selasa (13/1).
Ia melanjutkan setelah melalui proses penyelidikan cukup lama, KPK berhasil menemukan dua alat bukti dan kasus ini bisa dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Samad mengatakan nerdasarkan itu KPK pada tanggal 12 Januari 2015 dalam forum ekspose yang dilakukan penyelidik, penyidik, tim jaksa dan seluruh pimpinan akhirnya memutuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan tersangka Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat tersangka menduduki jabatan sebagai kepala biro pembinaan karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 2006 dan jabatan lainnya di kepolisian RI," ujarnya.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.