REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyelesaian sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy memperkirakan paling lambat akhir 2015 kepastian pengengurusan sudah jelas.
"Jadi kurang lebih akhir tahun sudah ada keputusan," terang Romahurmuziy pada ROL, Selasa (13/1).
Romahurmuziy menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan putusan bahwa kubunya merupakan DPP PPP yang sah pada 28 Oktober lalu. PPP kubu Djan Faridz kemudian memasukkan gugatan putusan Kemenkumham tersebut pada 29 Oktober. Romahurmuziy menjelaskan pengadilan tingkat pertama seperti PTUN harus memberi putusan maksimal 5 bulan.
Setelah itu, jika kubu Djan Faridz tidak puas, mereka bisa mengajukan banding. Pengajuan banding ini harus diselesaikan dalam 3 bulan. Jika hasil banding juga tidak memuaskan, kubu Djan Faridz masih bisa mengajukan kasasi.
Putusan kasasi ini juga maksimal harus ada dalam 3 bulan. Berdasarkan perhitungan tersebut, Romahurmuziy memperkirakan paling lambat akhir tahun ini PPP sudah mendapatkan putusan final. "Paling lambat Desember," lanjutnya.
Meski penyelesaian sengketa kepengurusan ini diselesaikan melalui jalur hukum, Romahurmuziy menegaskan pihaknya tetap membuka kemungkinan islah. Ia menyatakan wajib hukumnya untuk bersatu. "Tetapi, tentu harus ada pedoman dalam Islah. Pedoman ini dengan prinsip demokrasi," jelas Romahurmuziy.
Romahurmuziy juga menyatakan pihaknya pernah mengirim utusan untuk berdamai dengan kubu Djan Fridz sebanyak tiga kali. Dua di antaranya dari PPP dan satu dari stafsus Kemenkumham. Akan tetapi, ketiga upaya itu tidak ada yang berhasil.