Rabu 14 Jan 2015 12:02 WIB
Budi Gunawan tersangka

Sutarman Tetap Dukung Keputusan Jokowi Calonkan Budi Gunawan

 Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penetapan status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan ditengah dicalonkannya Budi sebagai calon tunggal kapolri tidak memengaruhi soliditas internal di tubuh Polri.

"Di internal kami, tidak ada persoalan. Kami dukung sepenuhnya keputusan Bapak Presiden yang mencalonkan Bapak Budi," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman, usai memimpin upacara HUT Satpam ke-34 di Jakarta, Rabu.

Pihaknya pun tidak berkeberatan jika dirinya tidak dilibatkan dalam pemilihan nama-nama calon kapolri. Menurut dia, pemilihan calon kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Menurut dia, pro dan kontra atas pencalonan Budi Gunawan hanya dimunculkan oleh pihak-pihak di luar Polri.

"Persoalan pro dan kontra itu muncul di luar Polri, tapi berimbas pada Polri," ucapnya.

Saat disinggung mengenai kasus Budi Gunawan tersebut, Sutarman menyatakan bersedia untuk melepaskan jabatannya jika sudah ada calon kapolri yang baru. "Akan diganti sekarang atau besok, saya siap. Saya ikhlas dan akan melaksanakannya," tukasnya.

Pada Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement