REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonedia, Jenderal Sutarman menampik adanya dugaan oknum internal Polri yang tidak senang dan berupaya mengagagalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Budi merupakan calon tunggal pengganti Sutarman pilihan Presiden Joko Widodo
"Saya kira itu tidak ada," kata Sutarman usai memimpin upacara peringatan HUT Satpam ke-34 di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu juga tidak heran bila ada isu yang berkembang terkait adanya oknum internal Polri dibalik kasus itu. Soalnya setiap orang punya penilaian sendiri. "Itu interprestasi yang berkembang di luar," kata dia.
Sutarman menegaskan, Polri akan tetap mendukung pencalon Budi sebagai Kapolri. Pencalonan Budi, kata Sutarman, merupakan hak preogratif dari seorang Presiden, sehingga Polri yang merupakan instansi pemerintahan harus mendukung penuh putusan tersebut.
Selain itu, sambung Sutarman, Polri juga akan tetap melakukan pembelaan dan pendampingan hukum untuk Budi. Pendampingan hukum akan dilakukan oleh Divisi Hukum Mabes Polri mulai dari proses penyidikan. "Sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Proses dilakukan KPK dan kita akan melakukan bantuan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji transaksi-transaksi mencurigakan pada Selasa (13/1). KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.