REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru runding dari kubu Agung Laksono, Andi Matalatta mengatakan kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sepakat untuk islah.
Meski begitu, gugatan hasil munas Partai Golkar di pengadilan negeri Jakarta Pusat ataupun di pengadilan negeri Jakarta Barat yang diajukan keduanya akan tetap dilanjutkan.
Ia mengatakan keduanya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Jika nantinya pengadilan memberikan putusan, maka putusan itu akan dijadikan pelengkap islah Golkar.
"Apapun putusan pengadilan, semangat mempersatukan Golkar akan tetap ada. Komitmen bersama untuk membangun Golkar," ujar Andi, Rabu (14/1).
Ia pun menjamin putusan pengadilan tak akan melahirkan sempalan Partai Golkar atau partai baru.
Sementara itu, juru runding kubu Ical, Sharif Tjitjip Sutardjo mengatakan penyelesaian konflik melalui pengadilan bukanlah suatu hal yang tabu. Karena hal tersebut justru akan memberikan kepastian hukum mana yang benar yang sesuai dengan AD/ART.
"Melalui pengadilan bukan tabu dan berdosa, karena bisa memberikan kepastian hukum, sehingga mana yang benar, sesuai AD/ART, sesuai dengan Undang-Undang," ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.