Kamis 15 Jan 2015 10:42 WIB
Budi Gunawan tersangka

Saan: Kompolnas tak Berwenang Simpulkan Transaksi Rekening BG

Rep: C08/ Red: Winda Destiana Putri
Saan Mustofa
Foto: Republika / Adhi Wicaksono
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa ikut menanggapi proses penunjukkan calon Kapolri yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Saan menilai Jokowi seharusnya tidak bisa menerima kesimpulan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perihal wajar atau tidaknya transaksi rekening calon Kapolri.

"Kompolnas bukan lembaga berwenang yang bisa menyimpulkan transaksi atau rekening itu wajar atau tidak, itu wewenang PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," kata Saan melalui akun twitternya @SaanMustopa, Rabu (14/1) malam.

Anggota Komisi II DPR RI itu kemudin mempertanyakan sikap Jokowi yang tidak melibatkan lembaga PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kewajaran transaksi rekening milik kandidat tunggal calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Hal itu membuktikan bahwa tradisi baru yang dilakukan Jokowi dalam menyeleksi pejabat publik dengan melibatkan KPK dan PPATK hanya sebagai pencitraan.

"Kenapa juga Jokowi meminta klarifikasi soal rekening dan transaksi ke Kompolnas bukan ke PPATK. Istilah tradisi baru yang disematkan ke Jokowi dalam memilih pejabat publik dengan melibatkan KPK dan PPATK hanyalah omong kosong belaka," ujar Saan.

Seperti diketahui kemarin Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan kepada Budi Gunawan sebagai kandidat tunggal pengganti Kapolri Jenderal Sutarman. Dari 10 fraksi yang hadir, sembilan fraksi sepakat untuk menyetujui Budi sebagai Kapolri. Satu fraksi yang tidak hadir adalah Fraksi Demokrat.

Budi sendiri sehari sebelumnya diumumkan sebagi tersangka oleh KPK karena adanya temuan transaksi yang tidak wajar di rekening milik Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian RI tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement