Kamis 15 Jan 2015 14:52 WIB

Menhub: Tarif Batas Bawah Sehatkan Maskapai

Rep: Agus Raharjo/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan telah mengeluarkan kebijakan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan di setiap maskapai.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Jonan selalu beralasan kebijakan tersebut untuk menjaga pelayanan dan keselamatan penumpang.

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu membantah bahwa alasan adanya tarif batas bawah karena adanya banyak pelanggaran dari maskapai. Jonan mengatakan adanya tarif batas bawah sebesar 40 persen lebih untuk menyehatkan kondisi maskapai penerbangan.

"Untuk penerbangan yang lebih sehat," kata Jonan di Gedung DPD RI, Kamis (15/1).

Jonan mengungkapkan kondisinya sejak 2013 lalu semua maskapai penerbangan mengalami kerugian. Penyebabnya operasional penerbangan berkaitan dengan mata uang asing. Padahal, saat ini kurs rupiah tidak juga menguat. Akibatnya, akan muncul permasalahan-permasalahan terkait penerbangan. Misalnya, dalam pelayanan atau perawatannya.

Jonan menegaskan, kalau ada yang bilang tugas dari Kementerian Perhubungan hanya melakukan pengawasan, maka hal itu tidak masuk akal. "Kalau semua bermasalah apanya yang mau diawasi," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan. Kebijakan ini diberlakukan setelah adanya kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 rute penerbangan Surabaya-Singapura.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement