REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Yuddy Chrisnandi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan fakta tentang penemuan bukti-bukti yang menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
"Itu dimaksudkan agar tidak menjadi wacana yang meluas, terhadap calon Kapolri dan instansi lain," katanya, Kamis (15/1).
Politikus Hanura itu menilai sedikit banyak fakta yang dipaparkan, akan membuat kejelasan dan alasan penetapan status, sehingga isu diharapkan tidak melebar kemana-mana.
"Isu ini perlu diperjelas garis besarnya, supaya masyarakat mudah menangkap alasan masing-masing pihak," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa jangan hanya saling menyalahkan antar lembaga, karena setiap lembaga punya kewenangan masing-masing, termasuk presiden. "Hormati DPR, juga hormati KPK, ditunggu saja dulu proses hukumnya hingga selesai," jelasnya.
Opini yang terlalu banyak berkembang, membuat kepercayaan publik terhadap aparatur negara bisa berkurang.
"Kami akan perbaiki kesalahan kecil pada pelayanan masyarakat, karena itu tugas kami, jangan sampai isu dan opini yang tidak benar berpengaruh pada lembaga yang lain merusak citra pemerintahan," jelasnya lagi.