Jumat 16 Jan 2015 15:33 WIB

Truk Pembawa Kayu Ilegal Diamankan

Kayu Ilegal
Foto: antara
Kayu Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Sektor Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menangkap sopir truk pengangkut kayu jati dan dua pemilik kayu. Sopir truk itu ditangkap karena diduga membawa kayu ilegal lantaran tidak dilengkapi dokumen sah.

Menurut Kapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto di Kudus, Jumat, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (13/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk bernopol B 9432 PC yang membawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang akan melewati jalan Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Selanjutnya, kata dia, petugas yang mendapati truk yang dimaksud dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata memuat kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Kayu-kayu yang diangkutnya tersebut memang tidak dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal," ujarnya.

Adapun jumlah kayu yang diangkut, kata dia, sebanyak 42 batang kayu jati. Pelaku yang diamankan petugas, yakni Sagiyono (55) yang merupakan sopir truk serta Sukarno (33) dan Nurhadi Kasiyan (28) yang berasal dari desa yang sama Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Sementara pemilik kayu jati yang diduga ilegal tersebut, yakni Sukarno dan Nurhadi Kasiyan. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada pasal 83 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement