Sabtu 17 Jan 2015 12:18 WIB

Tunjuk Plt Kapolri, KPK Hormati Keputusan Presiden

Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua Keppres yakni Keppres pertama berisi pemberhentian terhormat Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri dan Keppres kedua berisi pengangkatan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mengemban tanggung jawab sebagai Plt Ke
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua Keppres yakni Keppres pertama berisi pemberhentian terhormat Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri dan Keppres kedua berisi pengangkatan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mengemban tanggung jawab sebagai Plt Ke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI dan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri.

"KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/1).

Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) mengeluarkan dua keputusan presiden (Keppres), yaitu pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jendaral (Pol) Sutarman sebagai Kapolri, dan kedua penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.

Alasannya adalah Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski mencurigakan.

"KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentrasi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya," ujar Bambang lagi.

Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain. "Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi, Red) lainnya di bidang pemberantasan korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi," katanya pula.

Sebelumnya Bambang mengatakan bahwa KPK akan segera memeriksa saksi kasus Budi mulai pekan depan. "Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan, kalau jadwal sudah ada, sudah ada potensial saksi yang akan dipanggil," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (15/1).

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, yaitu Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara, serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu, sejak 14 Januari 2015.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement