Sabtu 17 Jan 2015 20:05 WIB

Marwan: Tak Boleh Lagi Ada Perusahaan Telantarkan Desa di Sekitarnya

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Foto: Antara
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta setiap perseroan tak mengabaikan masyarakat yang ada sekitarnya. Pihaknya siap menegur perusahaan yang memiliki kewajiban membantu warga dari desa sekitar melalui program corporate social responsibility (CSR).

Sebelumnya, Marwan sempat blusukan ke desa yang berada di sekitar Kawasan Industri Jababeka, Bekasi. Ia pun mengaku menemukan desa yang sangat memprihatinkan di wilayah tersebut. Atas dasar itu, setelah pertemuan dengan pengelola kawasan Jababeka, ia mengaku siap menegur perusahaan yang tak menjalankan CSR.

Apalagi saat ini sudah ada Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dimana disebutkan, pelestarian lingkungan dan pengembangan masyarakat di sekitar perusahaan merupakan kewajiban, tanggung jawab dan kepedulian perusahaan. 

"Jika ada yang melanggar, maka sanksi akan diberikan kementerian terkait," ujar dia, Jumat (16/1).