REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengingatkan kepada seluruh Puskesmas yang ada di daerah itu untuk tidak membuang sampah medis sembarangan.
"Kami minta sekaligus mengingatkan kepada seluruh Puskesmas yang ada di kota Palangka Raya untuk tidak membuang sampah medis sembarangan, khususnya di tempat pembuangan sampah (TPS) umum," kata Sekretaris Dinkes Palangka Raya, Saiful di Palangka Raya, Sabtu (17/1).
Menurut dia, alangkah baiknya sampah medis tersebut dibuang pada tempat khusus seperti insinerator atau mesin pembakar limbah medis dan non medis.
Sebab, kata dia, sampah atau limbah yang di hasilkan dari setiap para dokter baik di Rumah Sakit, Puskesmas dan Poliklinik saat usai menggunakan semua jenis sampah medis maupun non medis menghasilkan Biohazard.
Biohazard sendiri adalah organisme, atau zat yang berasal dari organisme, yang menimbulkan ancaman bagi kesehatan manusia. Hal ini dapat mencakup limbah medis, sampel virus, mikroorganisme atau racun yang dapat berdampak pada kesehatan manusia dan hewan, kata Saiful kepada wartawan.
Dia berharap, baik pihak Rumah Sakit, Puskesmas dan Poliklinik apabila sampah medis maupun non medis sudah tidak digunakan lagi, segera kumpulkan dan membuangnya pada mesin insinerator tersebut.
"Jangan sampai dibuang secara sembarangan dan di tempat TPS umum, sebab sampah tersebut dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan manusia," tegasnya.
Saiful juga menyarankan, bagi Rumah Sakit, Puskesmas dan Poliklinik yang belum mempunyai alat insinerator atau mesin pembakar limbah medis dan non medis bisa segera memilikinya.
Sebab alat tersebut sudah memiliki kemampuan dan teknologi yang canggih dalam menghancurkan sisa-sisa sampah medis maupun non medis, seperti jarum suntik, sisa-sisa obat, limbah operasi, plastik infus, botol-botol platik tempat obat dan sebagainya.