REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Sabtu (17/1), mengutuk keputusan Mahkamah Pidana Interniasonal (ICC) untuk memulai penyelidikan awal mengenai kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan terhadap rakyat Palestina. Ia mengecam keputusan Mahkamah 'gila' dan 'bodoh'.
"Tak masuk akal bagi ICC untuk memburu Israel, yang menegakkan standard tertinggi hukum internasional," kata Netanyahu di dalam pernyataan yang ditayangkan melalui televisi dari kantornya di Yerusalem. Netanyahu berkilah bahwa Israel hanya berusaha membela diri terhadap pelaku teror Palestina yang secara rutin melakukan banyak kejahatan perang.
Ia juga mengatakan mereka yang mesti dihukum oleh ICC adalah pengikut garis keras Palestina. "Mereka dengan sengaja menembakkan ribuan roket ke warga sipil kami, sementara berlindung di belakang warga sipil Palestina yang mereka gunakan sebagai tameng manusia," kata Netanyahu.
Stasiun televisi berita Israel, Channel 2, pada Sabtu melaporkan Netanyahu mengadakan percakapan telepon dengan Menteri Luar Negeri AS John Kerry. Netanyahu meminta Washington membantu mencegah ICC melakukan penyelidikannya.