REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah warganya yang merupakan terpidana mati narkoba telah dieksekusi mati, duta besar Brasil di Indonesia pun angkat kaki. Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brasil, diketahui telah menjalani eksekusi mati di Nusakambangan pada Ahad (18/1) dini hari.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meyakini tindakan pemerintah mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba yang juga merupakan warga asing ini tak akan mengganggu hubungan luar negeri Indonesia dengan sejumlah negara lainnya.
Penarikan dubes negara asing dari Indonesia ini, katanya, merupakan hal yang wajar, layaknya Indonesia yang pernah menarik perwakilannya di Australia.
"Tidak-tidak berpengaruh, ini biasa, sama seperti kita menarik Dubes kita di Australia untuk sementara. Ini tak ganggu hubungannya sendiri, hanya kasus itu. Lebih banyak kepentingan dalam negeri," jelas JK, Senin (19/1).
Sejumlah negara lainnya pun diminta untuk menghargai sikap serta keputusan pemerintah Indonesia terkait urusan dalam negeri. JK mengatakan, tindakan para gembong narkoba tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia. Hukuman ini, lanjut JK, merupakan efek jera bagi para pengedar narkoba serta menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mengedarkan narkotika.
Selain itu, JK juga menegaskan pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkotika ini tak akan dilakukan pandang bulu.
"Mungkin tak semua bisa jera, tapi ini peringatan keras bagi siapa pun yang laksanakan kejahatan itu, negara apapun, tidak pandang bulu. Tentu Jaksa Agung, pengadilan dalam hal ini tidak memandang orang dari warga negara tapi atas apa yang dilakukan," katanya.
Dari enam terpidana mati yang dieksekusi, lima di antaranya merupakan warga negara asing. Mereka yakni Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam.