REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI menyatakan hukuman mati atau eksekusi mati terhadap beberapa terpidana kasus narkoba, baik warga Indonesia maupun warga asing, telah dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan standar hukum internasional.
"Dari segi penegakan hukum, eksekusi mati dilaksanakan terhadap kejahatan keji, yaitu pengedaran narkoba. Pelaksanaan hukuman mati juga harus dilihat, itu sudah sesuai prinsip hukum internasional," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, Senin (19/1).
Pernyataan Kemlu RI tersebut disampaikan untuk menanggapi bentuk protes yang dilakukan pemerintah Belanda dan Brazil atas eksekusi mati terhadap warganya. Protes itu dilakukan dengan memanggil pulang sementara duta besar kedua negara itu dari Indonesia.
Arrmanatha menyebutkan, sebelumnya pada Ahad pagi (18/1) Kemlu RI menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Brazil terkait pemanggilan dubes Brazil kembali ke negaranya.
"Kemudian pada Minggu sorenya, kami menerima notifikasi (pemberitahuan) yang sama dari Kedubes Belanda," ungkap dia.
Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah Indonesia itu bukanlah masalah diplomatik, tetapi masalah penegakan hukum.
"Kemlu memandang isu pelaksanaan hukuman mati ini harus dilihat secara luas. Hal ini perlu dilihat dalam konteks penegakan hukum," ujar dia.
Jubir Kemlu itu berpendapat pemanggilan duta besar Brazil dan Belanda merupakan hak dari pemerintah kedua negara tersebut.
"Indonesia terus memandang Belanda dan Brazil sebagai negara sahabat, dan akan terus membuka jalur diplomasi," tutur Arrmanatha.