REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, berpendapat eksekusi mati terhadap penjahat narkoba justru untuk kepentingan menjaga kelangsungan hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara umum yang merupakan mandat konstitusi.
"KPAI sebagai salah satu lembaga HAM nasional menegaskan, dalam konteks HAM, hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM. Justru itu untuk melindungi hak hidup manusia," katanya di Jakarta, Senin (19/1).
Ia mengatakan, hak hidup dalam konteks HAM adalah hak dasar. Hak asasi masyarakat yang bersifat kolektif harus didahulukan dari pada hak asasi yang bersifat individu.
"Perlindungan terhadap hak asasi korban harus didahulukan dari pada hak pelaku kejahatan. Ini prinsip umum," kata dia.
Bahkan, hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba di Indonesia sudah sesuai peraturan yang berlaku. "Dengan demikian, hukuman mati menemukan aspek konstitusionalitasnya dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat yang bersifat umum. Terlebih lagi, MK menegaskan, hukuman mati itu konstitusional," katanya.