Senin 19 Jan 2015 14:42 WIB
Hukuman mati di Indonesia

KPAI: Hukuman Mati tak Bertentangan dengan HAM

 Mobil jenazah yang membawa jenazah terpidana mati kasus narkoba Tran Thi Bich Hanh keluar dari Markas Brimob Gunung Kendil, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad (18/1) dini hari. (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
Mobil jenazah yang membawa jenazah terpidana mati kasus narkoba Tran Thi Bich Hanh keluar dari Markas Brimob Gunung Kendil, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad (18/1) dini hari. (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, berpendapat eksekusi mati terhadap penjahat narkoba justru untuk kepentingan menjaga kelangsungan hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara umum yang merupakan mandat konstitusi.

"KPAI sebagai salah satu lembaga HAM nasional menegaskan, dalam konteks HAM, hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM. Justru itu untuk melindungi hak hidup manusia," katanya di Jakarta, Senin (19/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, hak hidup dalam konteks HAM adalah hak dasar. Hak asasi masyarakat yang bersifat kolektif harus didahulukan dari pada hak asasi yang bersifat individu.

"Perlindungan terhadap hak asasi korban harus didahulukan dari pada hak pelaku kejahatan. Ini prinsip umum," kata dia.

Bahkan, hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba di Indonesia sudah sesuai peraturan yang berlaku. "Dengan demikian, hukuman mati menemukan aspek konstitusionalitasnya dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat yang bersifat umum. Terlebih lagi, MK menegaskan, hukuman mati itu konstitusional," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement