Senin 19 Jan 2015 14:55 WIB

Pengendara Motor Lupa Denda Tilang Mulai Berlaku

Rep: cr02/ Red: Karta Raharja Ucu
 Pengendara motor besar diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
Pengendara motor besar diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Thamrin, Jakarta, Ahad (18/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengendara motor yang melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, terkena tilang, Senin (19/1). Pemberlakuan sanksi tilang untuk motor mulai berlaku, Ahad (18/1) kemarin.

Pantauan ROL, pada Senin pagi masih terlihat banyak motor yang masih melintas di Jalan Merdeka Barat. Polisi lalu lintas yang berjaga pun memberhentikan kendaraan tersebut dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara bermotor.

Didi (43 tahun) salah satu pengendara yang terkena tilang mengaku lupa jika sanksi tersebut sudah diberlakukan. Sebelumnya, Didi hendak menuju Stasiun Gambir Jakarta dari arah Harmoni. Ia pun lewat Jalan Merdekat Barat.

"Saya lupa kalau pemberlakuan tilang sudah berlaku, tapi saya tetap akan mematuhinya nanti," kata Didi.