REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi terhadap para terpidana mati akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau semuanya sudah beres. Kita lihat nanti. Kita tidak ingin sedikitpun ada lubang kelemahan kita," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung , Senin (19/1).
Namun, ia tidak menjelaskan secara detil terkait pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilakukan dalam berapa gelombang untuk setiap tahunnya. Adapun setiap tahunnya Kejaksaan Agung mempunyai kuota mengeksekusi terpidana mati sekitar 10 sampai 15 terpidana mati.
Prasetyo mengatakan dari data terakhir yang dimiliki Kejaksaan Agung, sebanyak 131 terpidana mati yang sedang menunggu pemenuhan aspek hukum dan aspek teknis pengeksekusian. Prasetyo merinci dari 131 terpidana, 69 orang di antaranya merupakan para terpidana kasus yang menyangkut orang dan harta benda seperti pembunuhan dan perampokan.
Kemudian, lanjut Prasetyo, dua orang terpidana merupakan terpidana yang terlibat kasus keamanan negara dan ketertiban umum seperti teroris. Terakhir sebanyak 60 orang merupakan terpidana yang berkaitan dengan kasus narkotika.
Adapun dari 60 terpidana mati kasus narkotika, 34 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan sisanya sebanyak 26 orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Para WNA itu berasal dari Nigeria lima orang, Senegal satu orang, Inggris dua orang, Malaysia enam orang, Zimbabwe dua orang, Belanda satu orang, Brazil satu orang, India satu orang, Pakistan satu orang, Cina empat orang, Prancis satu orang, Filipina satu orang, Afrika Selatan dua orang, Australia tiga orang dan Iran tiga orang.
Saat ini, sambung Prasetyo, pihak Kejaksaan Agung masih menunggu terpenuhinya aspek hukum para terpidana. Nantinya, bila aspek hukum sudah terpenuhi, maka akan dilanjutkan untuk pemenuhan aspek teknis yaitu pelaksanaan eksekusi.