Selasa 20 Jan 2015 19:39 WIB

Permenaker Perlindungan PRT Bisa Jadi Persiapan Pengesahan RUU

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indah Wulandari
Kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. (ilustrasi)
Foto: www.kampungtki.com
Kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) bisa menjadi persiapan menuju pengesahan rancangan undang-undang (RUU) PRT.

“Pekan lalu kami bertemu Komisi IX DPR dan Baleg  dan mereka menyampaikan akan segera menuntaskan pembahasan Undang-undang PRT tahun ini,” kata Ketua Koordinator JALA PRT Lita Anggraini, Selasa (20/1).

Ia mengatakan, dengan ditebitkannya Permenaker PRT ini bisa menjadi prakondisi advokasi rancangan RUU PRT yang masih tertahan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement