Rabu 21 Jan 2015 09:55 WIB

Ada Sinyal Penundaan Eksekusi 'Bali Nine'

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ilham
Terpidana Bali Nine, Myuran Sukuraman (tengah).
Foto: Reuters
Terpidana Bali Nine, Myuran Sukuraman (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Jaksa Agung, Tony Spontana mengatakan, eksekusi bagi terpidana mati kasus narkoba harus dilakukan sesegera mungkin. Namun, masih ada kesempatan menunda pelaksanaan tersebut.

"Terkait dengan hukuman mati, kami memiliki mekanisme untuk meninjau keputusan tersebut, mulai dari keputusan yang dibuat Pengadilan Negeri sampai ke keputusan dalam PK, termasuk grasi," ujar Spontana dilansir dari ABC News, Selasa (21/1).

Andrew Chan dan Myuran Sukumuran adalah dua warga negara Australia yang tergabung dalam lalu lintas heroin Indonesia-Australia Bali Nine 2006. Keduanya akan segera dieksekusi mati. Namun, mereka masih berharap pengampunan presiden melalui grasi.

Sementara, Presiden Joko Widodo telah bersumpah tak akan memberikan grasi untuk masalah narkoba. Spontana tak menjelaskan bagaimana peninjauan terhadap kedua terpidana asal Australia ini bisa dilakukan atau diberikan. Dia juga tak menjelaskan berapa lama kemungkinan eksekusi bisa ditunda.

Spontana hanya mengatakan ada teknis lain yang bisa mengarah ke penundaan sementara eksekusi. Misalnya, masalah kesehatan narapidana dan hak mereka untuk mendapatkan dukungan secara agama.

"Misalnya, tahanan perempuan yang dieksekusi di Boyolali akhir pekan lalu. Dia awalnya seorang Budha, kemudian pindah ke Katolik. Jadi, kami perlu menyediakan tokoh agama yang tepat untuknya," kata Spontana.

Spontana menambahkan, terpidana mati juga berhak meminta berbicara dengan keluarga melalui telepon dan dijadwalkan waktu khusus. Mereka juga harus dipastikan dalam kondisi kesehatan baik ketika eksekusi dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement