Rabu 21 Jan 2015 18:21 WIB

Akademisi Dukung Hukuman Mati untuk Terpidana Narkoba

terdakwa Tran Thibich Hanh menangis mendengar putusan hukuman mati
Foto: antara
terdakwa Tran Thibich Hanh menangis mendengar putusan hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Keputusan pemerintah Indonesia menjatuhkan hukuman mati bagi enam terpidana narkoba, dinilai sebagai keputusan yang tepat.

"Itu adalah keputusan yang tepat yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo kepada pelaku tindak kriminal tersebut," kata akademisi dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr Sulistyanta di Kupang, Rabu (21/1).

Ia menjelaskan dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sudah ditegaskan ancaman hukuman mati bagi para pengedar dan bandar narkoba. Sehingga legalitasnya dari sisi hukum tidak perlu diperdebatkan lagi.

Indonesia, kata dia, adalah negara hukum dan bukan negara yang dengan sewenang-wenang memvonis hukuman mati bagi para terpidana narkoba. "Saya sendiri sebagai seorang warga negara Indonesia tidak ingin nanti anak-anak saya dikotori dengan obat-obatan tersebut," kata Sulistyanta yang juga merupakan seorang dosen hukum pidana di Kampus Pasca Sarjana Undana.

Hal senada disampaikan Dr Aksi Sinurat. "Selama ini para pengedar narkoba selalu diberikan kebebasan untuk menjalankan aksinya sehingga kasus barang terharam itu terus meningkat di Indonesia," katanya.

Sinurat yang juga dosen di Undana Kupang itu menilai dengan meningkatnya kasus narkoba di Indonesia, proses eksekusi mati bagi para pengedar narkoba tersebut dapat dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

"Hukuman mati tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya. Karena jika dibiarkan, berapa ribu jiwa anak-anak muda yang akan meninggal akibat obat terlarang itu," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement