REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bangka Belitung (Babe) menyatakan kerusakan hutan diperkirakan bertambah karena kegiatan penambangan, perambahan hutan dan ladang berpindah yang cukup tinggi.
"Saat ini, kami masih menunggu laporan kerusakan 2014 yang terjadi di kabupaten/kota, namun diperkirakan kerusakan hutan tahun lalu bertambah karena kegiatan usaha ilegal," kata Kepala Dishut Babel, Nazarliyus di Pangkalpinang, Kamis (22/1).
Berdasarkan data 2013, kata dia, kerusakan hutan kritis di Babel seluas 88.212 hektare dan kerusakan hutan sangat kritis 26.624 hektare. "Sebagian besar kerusakan hutan ini disebabkan kegiatan perkebunan dan pertambangan skala besar dan ini sulit diatasi," ujarnya.
Sementara itu, kerusakan hutan akibat pembukaan lahan oleh petani masih dapat diatasi, melalui program hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan tanaman industri.
"Kami terus membina masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan baru di hutan-hutan yang dilindungi dan menindak tegas perusahaan yang membuka usahanya secara ilegal di kawasan hutan tersebut," ujarnya.
Menurut dia, kondisi lahan kritis ini tidak dapat berfungsi secara baik untuk ditanami tanaman pertanian dan penataan air pertanian, sehingga diperlukan penangganan serius yang membutuhkan biaya besar.
"Kami terus berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan rusak ini, melalui rehabilitasi hutan dan lahan, sehingga kawasan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan rehabilitasi hutan ini merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan sehingga pelestarian hutan ini dapat berperanan mendukung sistem penyangga kehidupan.
"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan pelestarian ini, dapat mengurangi kerusakan hutan ini sehingga kelangsungan hidup masyarakat, flora dan fauna terjaga dengan baik," ujarnya.