Kamis 22 Jan 2015 14:03 WIB

Bungkus Rokok di Inggris akan tanpa Merek

Red: Karta Raharja Ucu
Rokok elektrik (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Rokok elektrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris akan berupaya meluluskan undang-undang yang memaksa perusahaan tembakau yang menjual rokok dalam bungkus tanpa merek. UU itu akan diluluskan sebelum Mei, setelah isu tersebut menjadi perdebatan selama bertahun-tahun.

Langkah yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi angka perokok di bawah umur itu, sepertinya akan menurunkan keuntungan perusahaan rokok. Inggris mengikuti langkah Australia yang dua tahun silam memberlakukan UU terobosan yang mengatur penjualan rokok dalam bungkus polos warna hijau zaitun dengan gambar-gambar efek merusak akibat rokok.

Penjualan rokok di Australia anjlok sejak aturan bungkus polos itu diperkenalkan pada 1 Desember 2012. Keberhasilan ini memicu Inggris untuk meneruskan rencananya, meski Australia terus menghadapi tuntutan hukum internasional dari pabrikan maupun negara lain.

Menteri Muda Kementerian Kesehatan Inggris Jane Ellison mengatakan, pemberlakuan bungkus polos merupakan respon proporsional yang bisa dibenarkan akibat risiko kesehatan terkait merokok. "Dengan melakukan ini kami akan membawa satu langkah lebih dekat pada generasi pertama bebas rokok," katanya dalam sebuah pernyataan.