REPUBLIKA.CO.ID, JAMAIKA–Kabinet Jamaika menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pelegalan produksi ganja di Jamaika.
Pelegalan tersebut diperuntukkan bagi kaum Rastafarian yang merokok ganja dengan tujuan religius. RUU ini juga memberikan izin untuk budidaya ganja, penjualan dan distribusi ganja untuk keperluan medis dan terapi.
Beberapa dekade lalu, Amerika Tengah, Selatan dan negara-negara lainnya di Karibia melarang perdagangan narkoba dan penggunaan narkoba. Namun, Kokain dan ganja masih tumbuh di wilayah ini. Dua jenis yang menghasilkan obat terlarang tersebut dikonsumsi dan diperdagangkan.
BBC melansir, di beberapa tempat seperti Meksiko, Kolombia, dan Argentina kepemilikan ganja dalam jumlah kecil dilegalkan beberapa tahun yang lalu. Argentina telah merancang perizinan untuk melonggarkan pembatasan kepemilikan barang haram tersebut.
Presiden Guatemala, Otto Perez Molina mengusulkan beberapa cara untuk melegalisasi ganja dan obat-obatan yang berpotensi lainnya.
Sedangkan Chili dan Kosta Rika masih mendiskusikan kebijakan medis mariyuana. Begitupun Uruguay, tahun lalu menjadi negara pertama di dunia yang menyetujui produksi, penjualan dan distribusi ganja.