Kamis 22 Jan 2015 15:25 WIB

Demi Aktivitas Religius Rastafarian, Jamaika Legalkan Produksi Ganja

Rep: c 02/ Red: Indah Wulandari
Di beberapa negara bagian AS, ganja legal untuk keperluan medis namun secara nasional masih dianggap zat terlarang
Foto: VOA
Di beberapa negara bagian AS, ganja legal untuk keperluan medis namun secara nasional masih dianggap zat terlarang

REPUBLIKA.CO.ID, JAMAIKA–Kabinet Jamaika menyetujui  Rancangan Undang-Undang (RUU) pelegalan produksi ganja di Jamaika.

Pelegalan tersebut diperuntukkan bagi kaum Rastafarian yang  merokok ganja dengan tujuan religius. RUU ini juga memberikan izin untuk budidaya ganja, penjualan dan distribusi ganja untuk keperluan medis dan terapi.

Beberapa dekade lalu, Amerika Tengah, Selatan dan negara-negara lainnya di Karibia melarang perdagangan narkoba dan penggunaan narkoba. Namun, Kokain dan ganja masih tumbuh di wilayah ini.  Dua jenis yang menghasilkan obat terlarang tersebut dikonsumsi dan diperdagangkan.

BBC  melansir, di beberapa tempat seperti Meksiko, Kolombia, dan Argentina kepemilikan ganja dalam jumlah kecil dilegalkan beberapa tahun yang lalu. Argentina telah merancang perizinan untuk melonggarkan pembatasan kepemilikan barang haram tersebut.

Presiden Guatemala, Otto Perez Molina mengusulkan beberapa cara untuk melegalisasi ganja dan obat-obatan yang berpotensi lainnya.

Sedangkan Chili dan Kosta Rika masih mendiskusikan kebijakan medis mariyuana. Begitupun Uruguay, tahun lalu menjadi negara pertama di dunia yang menyetujui produksi, penjualan dan distribusi ganja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement