REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR terkait persoalan lahan. Ferry didampingi oleh beberapa pejabat kementeriannya.
Dalam RDP tersebut, ramai masukan dari beberapa Anggota Komisi II terkait sengketa lahan di beberapa daerah hingga menimbulkan korban dari masyarakat setempat. Selain itu, Anggota Komisi II juga menanyakan nasib tanah adat yang disengketakan oleh beberapa pihak untuk dijadikan perkebunan bahkan industri. "Di daerah saya banyak terjadi. Tadi cukup diceritakan oleh teman-teman terkait sengketa lahan di Karawang dan Lampung saja sudah sedih kita mendengarnya," kata Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzan di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Oleh karena itu, Rambe mewakili Komisi II menyampaikan beberapa masukan kepada Ferry agar bisa menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut dengan persuasif. "Komisi II berharap Kementerian Agraria dapat memperbaiki dan mengutamakan sistem yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Mendukung konflik pertanahan jalur mediasi dan peradilan," ujar Rambe.
Namun Rambe menambahkan, dalam jalur mediasi harus ada kejelasan konflik pertanahan harus tuntas sehingga konflik yang diselesaikan pengadilan benar-benar final.
Komisi II juga meminta agar Kementerian Agraria memperhatikan secara sungguh-sungguh terhadap sumber daya manusia terkait tata ruang sdm dalam tata ruang. Selain itu, Rambe menambahkan, Kementerian Agraria agar dapat lebih mempermudah legalisasi aset pengukuran tanah. "Mempermudah segala bentuk legalisasi aset pengukuran tanah dengan mendorong terbentuknya UU tentang pertanahan sebagaimana amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 dan 2003," jelas Rambe.