REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, Jawa Barat, menegaskan selentingan yang menyatakan perempuan berinisial NT alias Bunda (43) menyebarluaskan aliran sesat, tidak benar.
"MUI bersama dengan Kementerian Agama, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya sudah mengklarifikasi langsung kebenaran kabar itu kepada NT," kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Soekandar Ghazali, di Bekasi, Kamis (22/1).
Menurut dia, klarifikasi itu penting dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat terkait adanya dugaan penyebaran aliran sesat oleh Bunda.
Tim klarifikasi, katanya. bahkan mengambil sumpah Bunda yang dianggap sebagai penyebar dugaan aliran sesat di depan MUI dan masyarakat sekitar.
Bunda, kata dia, dalam pertemuan yang digagas oleh Ketua RW 26, Poerwanto, bersama dengan Lurah Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (22/1) siang membantah menganut atau menyebarkan aliran sesat.
NI beralasan, bentuk pengobatan yang dilakukannya hanya melalui media air putih, tidak menyimpang dari ajaran agama Islam.
Menurutnya, bila ada pasien yang datang kepadanya untuk meminta kesembuhan, dirinya juga menyarankan untuk meminta kesembuhan kepada Tuhan.
Bunda diketahui tinggal di Kavling Agraria RT 6 RW 26 Kelurahan Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan bersama suaminya SN dan dua anak mereka yang masih sekolah.
Menurut pengakuan Bunda, tudingan sesat adalah fitnah dari salah satu pasiennya yang merasa sakit hati.
"Semua fitnah, demi Allah, demi Rasullah. Saya tidak pernah melakukan (penyebaran aliran sesat). Saya juga tidak pernah melarang orang untuk Shalat lima waktu," kata NT.
Menurut dia, semua ritual yang dilakukannya merupakan bentuk penyembuhan penyakit dari para pasiennya.
Pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut turut dihadiri Lurah Kayuringinjaya Asti Dwi Astusti, Kementerian Agama, dan masyarakat sekitar.