REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pusat Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Tuti Alawiyah mengkritik pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang memperbolehkan penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di bawah lima persen.
Tuti menegaskan, pernyataan itu sama sekali tidak dapat dibenarkan. "Jangan sampai kita membuka masalah yang dapat menjerat anak-anak kita ke dalam dunia minuman keras," katanya saat berbincang dengan ROL, Kamis (22/1).
Menurutnya, pemerintah harus membatasi peredaran miras. Sebab, saat ini pengedaran minuman beralkohol banyak dilakukan oleh minimarket-minimarket tempat anak-anak remaja berkumpul.
“Sudah saja miras dilarang total, orang Indonesia tidak bisa mabuk-mabukan, repot jadinya,” tegas dia.