REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai sangat memperhatikan rakyatnya dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan miras. Ia pun berharap pemerintah konsisten menerapkan peraturan pelarangan miras.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dianggap dapat membantu menyelamatkan nyawa remaja Indonesia. Dalam peraturan tersebut dijelaskan minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan di minimarket.
Menurut Ketua Umum Pusat Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Tuti Alawiyah, masyarakat harus mengapresiasi peraturan ini karena dengan adanya pelarangan penjualan minuman beralkohol, berarti pemerintah sangat memperhatikan rakyatnya.
“Semua harus mematuhi peraturan resmi, jangan main-main,” kata Tuti, saat dihubungi ROL, Kamis (22/1).
Ia berpendapat, penjualan miras sangat erat kaitannya dengan dunia remaja. Masyarakat tidak boleh hanya tinggal diam, jangan sampai membiarkan generasi muda rusak akibat miras. Anak-anak muda seringkali membuat pertemuan dan menyediakan bir lalu mereka tewas bersamaan.
“Saya sebarkan dukungan pelarangan miras ini kepada BMKT di seluruh Indonesia, untuk turut mengawasi remaja-remaja,” ungkap Tuti.
Tuti meminta agar semua pihak, termasuk media, mendukung peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah untuk kesejahteraan dan ketenangan masyarakat.