REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tak ada larangan bagi para pimpinan KPK untuk politisi. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan hak politik Samad.
Tetapi, hal yang menjadi masalah ketika pertemuan itu dibarengi dengan penyalahgunaan wewenang. Apalagi sampai menjanjikan sesuatu seperti membantu anggota PDIP yang terjerat kasus korupsi.
"Cuma, yang menjadi masalah itu konon menurut Hasto yang saya baca, dalam pertemuan itu Abraham katanya menjanjikan untuk menolong orang-orang PDIP yang terlibat kasus korupsi," jelasnya, Kamis (22/1) malam.
Ia pun menegaskan penyalahgunaan wewenang tersebut tak boleh dilakukan oleh para penegak hukum.
"Kalau itu tidak boleh penegak hukum menjanjikan itu. Kalau aturan melarang itu kan nggak ada. Tapi kalau menjanjikan menolong orang berkasus itu tidak boleh penegak hukum. Itu yang harus diclearkan," tambahnya.
Terkait rekomendasi pembentukan komite etik, Mahfud pun menyerahkan hal ini kepada KPK.
Sebelumnya, politisi PDIP, Hasto Krisyanto mengungkapkan adanya pertemuan antara Ketua KPK Abraham Samad dengan politisi PDIP. Dalam pertemuan itu, Abraham menawarkan kepada PDIP akan mengamankan kasus politikus PDIP Emir Moeis agar ditawarkan "jalan" menjadi pendamping Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon wakil presiden.