REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar menegaskan tuduhan keterangan palsu yang dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 sudah ditutup pada tahun yang sama.
Ia juga mengatakan laporan oleh Sugiyanto, rival Ujang saat berperkara di MK pada waktu itu, sudah dicabut. Ia mengakui rivalnya sempat menuduh saksi memberikan keterangan palsu.
Namun, dari 68 saksi yang ada, hanya satu yang terbukti bersalah. Saksi yang diketahui bernama Ratna Mutiara. Yang bersangkutan pun sudah mendapat hukuman pidana.
"Sudah beberapa kali saksi-saksi ini dipanggil dan tidak terbukti. Kalau saya tidak pernah dipanggil karena saya kan calon waktu itu," kata dia di Istana Bogor, Jumat (23/1).
Ia membantah jika Bambang Widjajanto (BW) yang kala itu sebagai pengacaranya menyuruh untuk memberikan keterangan palsu.
"Tidak ada namanya saksi palsu yang diajukan. Beliau mendampingi sebagai pengacara saya," ujarnya.