Jumat 23 Jan 2015 14:59 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Penangkapan BW Bukanlah Pidana Biasa

Rep: C15/ Red: Ilham
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Politik Univeristas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhaidi Hasan menilai kasus yang menjerat Bambang Widjajanto bukanlah kasus pidana biasa. Ada kepentingan politik yang menunggangi hal ini.

Noorhaidi menyebutkan, penangkapan Bambang Widjajanto merupakan permainan politik. Kepentingan politik mengambil peran besar dalam penangkapan Wakil Ketua KPK tersebut.

"Publik pasti bisa menilai, setelah beberapa minggu ini banyak sekali kasus yang saling lempar," kata Noorhaidi, Jumat (23/1).

Kondisi ini dinilai dosen lulusan Leiden ini sangat berbahaya bagi stabilitas negara. Selain itu, kasus ini memposisikan presiden Joko Widodo sebagai sorot utama. Langkah yang presiden ambil bisa mencerminkan bagaimana keberpihakan presiden. 

Perang dingin antara KPK dan Polri ini dimulai sejak penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Kemudian, menyusul kasus dugaan Abraham samad yang sempat berpolitik, kemudian kasus penangkapan Bambang Widjajanto oleh Bareskrim tadi pagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement