REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia memang sudah memgesahkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, sayangnya UU ini belum bisa berjalan efektif mengingat banyak makanan haram yang beredar di masyarakat seperti siomay babi.
Kasubdit Produk halal Direktorat Urais Dirjen Bimas Islam Kemenag, Siti Aminah menyatakan ada alasan yang menyebabkan UU ini belum bisa berjalan efektif. “Karena belum ada badan yang bertanggung jawab atas berjalannya UU ini,” ungkap Siti Aminah saat dihubungi ROL, Jumat (22/1).
Aminah menjelaskan, dalam UU dinyatakan untuk melaksanakan kegiatan perumusan, penetapan, pembinaan dan pengawasan makanan halal harus ada badan yang bertugas. Menurut Aminah, badan tersebut kelak bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Karena badan ini belum ada, maka Kementerian Agama belum bisa mengefektifkan UU itu untuk dijalankan.
Aminah menyatakan, dalam amanat UU, badan ini diharapkan terbentuk maksimal tiga tahun. Namun karena fenomena makanan haram semakin marak, Kemenag akan berusaha untuk mempercepat pembentukan badan itu. “Diusahakan setahun ini dibentuk,” ujar Aminah.