Jumat 23 Jan 2015 16:42 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Kriminalisasi KPK, Chandra Hamzah: Kuncinya di Jokowi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah di sidang UU 12/2008 di gedung MK, Jakarta, Kamis (22/12).
Foto: Antara
Mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah di sidang UU 12/2008 di gedung MK, Jakarta, Kamis (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah menyayangkan terjadinya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia menilai, penyelesaian persoalan ini kuncinya berada di tangan Presiden Jokowi.

"Jadi kuncinya ini ada di Pak Jokowi, mudah-mudahan semua bisa selesai dengan baik," katanya usai keluar dari gedung KPK, Jumat (23/1).

Chandra yang pernah menduduki kursi pimpinan lembaga antikorupsi itu juga pernah mengalami hal yang sama tahun 2010. Bersama pimpinan KPK yang lain, Bibit Samad Riyanto, dia mengalami kriminalisasi dan sempat ditahan kepolisian.

Dia berharap, Presiden Jokowi bisa menengahi konflik yang terjadi. Sebab, kata dia, hanya Presiden yang bisa menyelesaikan persoalan yang melibatkan dua institusi hukum ini.

"Pak Jokowi selaku presiden bisa menunjukan jati diri, menyelesaikan dengan baik," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement