REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Tim Penyelamat KPK, Nursyabani mengungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keberatan diproses berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Belum (diBAP), karena dia (BW) keberatan belum didampingi pengacara," kata Nusyahbani di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1).
Nusyahbani menuturkan belum sempat bicara soal materi kasus dengan BW. Sebab, waktu yang diberikan penyidik terbatas.
"Tapi setelah berdebat lama, kami akhirnya diberikan hanya lima menit untuk mendiskusikan persiapan dari pemeriksaan yang akan dilaksanakan setelah (waktu) Salat Ashar nanti," tuturnya.
Tim penyelamat KPK menyambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pembelaan terhadap Bambang yang ditangkap, Jumat (23/1). Kedatangan mereka untuk segera membebaskan Bambang.
Nursyabani mengungkapkan, awalnya cukup sulit untuk bisa bertemu dengan Bambang. Setelah menjalani proses yang alot akhirnya ia bisa bertemu dengan BW yang sedang diperiksa oleh penyidik.