Jumat 23 Jan 2015 18:40 WIB

Penangkapan BW tak Lepas dari KPK Periksa Budi Gunawan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai adanya kriminalisasi terhadap KPK, menyusul penangkapan Bambang, Jumat (23/1). "Ini nggak bisa lepas dari peran KPK yang tengah memeriksa calon kapolri. Ini ada konteks politik," kata kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, usai menemui Bambang, di Bareskrim Polri, Jakarta.

Pihaknya mencatat setiap kali KPK tengah mengusut kasus yang terkait oknum Polri selalu diikuti dengan upaya pelemahan KPK. "Setiap kali KPK memeriksa oknum polisi selalu terjadi hal-hal seperti ini. Mulai dari kasus Susno Duadji, penyidik Novel dan sekarang ini," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi. Penetapan tersebut dilakukan saat Budi jelang uji kepatutan calon kapolri di DPR.

Ia mendesak penyidik Bareskrim untuk segera membebaskan Bambang. Pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan jika permintaannya tidak dipenuhi. "Kalau sampai besok nggak dilepas, kami akan ajukan penangguhan penahanan dan juga praperadilan," ujar Nur.

Nursyahbani merupakan salah seorang dari tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Bambang dalam proses pemeriksaan di Bareskrim. Ia dan empat orang kuasa hukum lainnnya baru diperbolehkan penyidik Polri untuk bertemu dengan Bambang selama lima menit.

Nur menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Bambang belum dilakukan. Pemeriksaan baru dimulai usai Shalat Ashar pada Jumat sore, karena sebelumnya Bambang belum didampingi tim kuasa hukum.

Sebelumnya Kadivhumas Polri Ronny F. Sompie mengatakan Bareskrim Polri memiliki tiga alat bukti yang kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Ia mengungkapkan alat bukti tersebut berupa dokumen, keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli. "Keterangan saksi empat orang, keterangan dua saksi ahli, alat bukti surat dokumen sehingga pemeriksaan tersangka bisa langsung. Penangkapannya tidak perlu pemanggilan," tuturnya.

Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa?Pilkada Kotawaringin di Kalimantan Tengah pada 2010.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement