REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah negara besar di dunia internasional seperti Amerika Serikat dan Australia telah memperketat peraturan guna melestarikan sumber daya laut. Aturan di Indonesia juga selaras dengan hal itu.
"Saya ingin memajukan industri perikanan Indonesia dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem laut," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/1).
Ia mencontohkan Presiden Amerika Serikat Barack Obama telah membuat peraturan eksekutif mengenai hal itu, begitu pula dengan pemerintahan Australia yang telah menutup 70 persen daerah "coral barrier reef" sejak tahun 2009.
Berbagai kebijakan itu, ujar Susi, bila tidak disertai dengan pengetatan regulasi yang selama ini di Indonesia dinilai cukup longgar, maka dikhawatirkan akan meningkatkan pencurian ikan di kawasan perairan RI.
"Kami akan batasi zona laut yang diperbolehkan untuk menangkap ikan, jumlah, ukuran, jenis dan juga alat tangkap. Untuk troll line akan kita larang total. Purse seine sangat kita batasi penggunaannya," katanya.
Dengan demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa industri perikanan Indonesia tetap memperhatikan keseimbangan ekonomi laut dan menggunakan hasil laut yang ada di wilayah 12-20 mil dari titik pantai.
Sedangkan untuk wilayah di atas 40 mil, lanjut Susi, sudah tidak boleh lagi ada penangkapan komoditas sektor kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (20/1) menegaskan bahwa berbagai aturan yang dikeluarkan, seperti moratorium izin penangkapan ikan dan larangan "transshipment" (alih muatan di tengah laut), adalah untuk merawat laut Indonesia agar tetap lestari.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan bila berbagai kebijakan yang didorongnya membuatnya menjadi tidak populer atau mendapat banyak kritik.