REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Polres Sukabumi Kota menyebutkan hingga saat ini penggunaan airsoft gun masih sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mulai dari pelaku kriminal maupun warga sipil.
"Masih adanya penyalahgunaan senjata ini terbukti pada 2014 kami menangani empat kasus penyalahgunaan airsoft gun ini dan untuk tahun ini sudah ada satu kasus yang ditangani," kata Kepala Satuan Intelkam Polres Sukabumi Kota, AKP Agus Nur Arsyad kepada Antara, Ahad (25/1).
Menurutnya, penyalahgunaan airsoft gun ini seperti dalam bentuk penganiayaan atau mentakuti orang lain, serta faktor lainnya yang menyebabkan si pemilik menggunakan senjata ini untuk aksi ilegal. Padahal senjata ini bertujuan baik untuk menjaga keselamatan juga olah raga.
Maka dari itu, pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada para pemilik dan pengguna airsoft gun sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga yang tujuannya untuk mengantisipasi dan mengurangi terjadinya penyalahgunaan senjata airsoft gun yang sebenarnya diperuntukan hanya untuk olahraga menembak.
"Penggunaan airsoft gun ini saat ini hanya diperuntukan untuk di sarana olah raga menembak saja, teta[pu bukan untuk melukai orang lain dan sosialisasi yang kami lakukan ini tidak hanya pemilik saja tetapi penjual airsoft gun dan organisasi kemasyarakatan," tambahnya.
Sementara, Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman secara tegas mengatakan penyalahgunaan airsoft gun bisa terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup hingga mati sesuai dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. "Penggunaan dan membawa senjata ini harus ada izin dari kami jika tidak ada maka bisa dikatakan ilegal," katanya