Senin 22 May 2023 19:43 WIB

Buka Peluang Ada Tersangka Baru, Bareskrim Dalami Pihak Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Pada Jumat pekan lalu, penyidik Bareskrim menggeledah rumah Dito Mahendra.

Red: Andri Saubani
Senjata api (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Senjata api (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri tanggal 20 Mei sebagai dasar untuk mendalami kemungkinan tersangka lain yang menyembunyikan Dito Mahendra. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhadhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin (22/5/2023), mengatakan kemungkinan adanya tersangka lain ini berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, pada Jumat (19/5/2023).

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain," kata Djuhadhani.

Baca Juga

Jenderal bintang satu itu menyebut, saat ini penyidik tengah mengembangkan kemungkinan tersebut dengan alat bukti yang ada, dan kemudian menerbitkan laporan polisi tipe A, untuk mendalami kemungkinan terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

"Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," kata Djuhandhani.