Senin 26 Jan 2015 12:56 WIB

Kota Bogor Awasi Perdagangan Minuman Keras

Rep: c94/ Red: Damanhuri Zuhri
Bima Arya
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor berjanji akan mengawasi dan memberantas minuman keras di wilayahnya.

Hal itu dilakukan berdasarkan penerapan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kita siap lakukan itu. Pemberantasan miras nomor satu, bukan hanya miras yang di warung-warung (juga minimerket). Jika suka ada landasan hukumnya kita siap melakukan pembersihan," Kata Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada Republika, Senin (26/1).

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat meyebut penjualan minuman berahokol harus sesuai dengan peraturan pemendagri. "Intinya kan kita harus melaksanakan peraturan dari pemerintah pusat sehingga ditindak lanjuti sampai tingkat teknis,"katanya.

Secara teknis dalam menegakkan Perda, Satpol PP kerjasama dengan Kepolisian memberantas barang yang sudah ada di pasaran. Namun, menurut Jajat, peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) lebih besar dalam melakukan pegawasan rutin pada minimarket.

"Disperindag menetapkan tempat-tempat yang diperbolehkan dan di mana tempat yang dilarang. Dengan demikian, aparat Satpol PP dapat menjalani tugasnya bila ada pemilik minimarket yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Lanjut Jajat, di Kota Bogor sendiri belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perdagangan miras. "Kita hanya menerapkan aturan pusat. Namun, Saya berharap jangan sampai peristiwa minuman oplosan terjadi di sini (Kota Bogor)," jelasnya.

Pantuan Republika, Di Kota Bogor sendiri masih ada beberapa minimarket yang beroprasi 24 jam memajang minuman berkadar alkohol. Di antaranya seperti yang ada di Jalan Jendral Sudirman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement