REPUBLIKA.CO.ID,SERANG-Promosi pejabat yang diberikan kepada E. Kusmayadi tanpa lelang yang dilakukan oleh Plt Gubernur Banten Rano Karno menuai tanggapan miring.
“Kami mendapat arahan bahwa Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) masih memiliki banyak kekurangan sehingga perlu disempurnakan,” ungkap Rano, Senin (26/1).
Maka, Pemprov Banten sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri serta KemenPAN dan RB untuk menyikapimasa transisi penerapan UU ASN yang berlangsung sampai Juni 2015.
“Kita sudah mendapat surat persetujuan dari Kemendagri untuk mengangkat pejabat eselon III menjadi eselon II tersebut. Syarat yang diberikan,yakni pejabat yang dipromosikan itu benar-benar berkompeten dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan,” jelas Rano.
Dirinya menjelaskan, saat ini Baperjakat sedang menggodok untuk rotasi pejabat eselon III dan IV, namun dirinya belum bisa memastikan kapan pelantikan tersebut di laksanakan.
“Segera kita lakukan rotasi untuk pejabat eselon III dan IV, semua dilakukan sesuai ketentuan, tidak ada titipan-titipan orang, penentuan dilihat dari kebutuhan SKPD semua dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.