REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi membentuk tim penyelidikan pelanggaran HAM penangkapan Bambang Widjojanto. Ketua tim penyelidikan Nur Cholis mengatakan, tim tersebut terdiri dari 22 orang, delapan orang di antaranya merupakan Komisioner Komnas HAM.
"Kita pasang target tujuh hari untuk menyusun draft awal. Sudah disampaikan ke tim untuk bekerja lebih cepat," kata Nur Cholis di Kantor Komnas HAM, Selasa (27/1).
Nur Cholis mengatakan, tim tersebut memang sengaja diisi oleh banyak orang agar bisa bekerja secara maksimal dan cepat. Dibentuknya tim penyelidikan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk tindak lanjut dari pengaduan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi kemarin.
"Timnya besar karena menurut Komnas HAM belum ada kesimpulan yang konkrit dari negara. Artinya, menurut kami pimpinan negara harus diberi masukan dari berbagai sumber salah satunya dari Komnas HAM. Tim akan fokus kepada dugaan kriminalisasi pimpinan KPK," ujar Nur Cholis.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) telah memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Selasa (27/1). Bambang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat penangkapannya, Jumat (23/1) lalu.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama beberapa orang perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi Kantor Komnas HAM, Senin (26/1) kemarin.