Selasa 27 Jan 2015 17:57 WIB

Polri: Kemungkinan SP3 Kasus Bambang Widjojanto Sangat Kecil

Rep: c 07/ Red: Indah Wulandari
 Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).  (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Desakan para aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat agar Polri segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Bambang Widjojanto kemungkinannya terwujud sangat kecil.

"Kemungkinan ke arah situ kecil," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Selasa (27/1).

Untuk mengeluarkan SP3, ujarnya, memerlukan syarat-syarat tertentu. Misalnya, apakah kasus tersebut pernah dilaporkan dan diputuskan perkaranya.

"Kalau syarat itu tidak ada dan unsur pidananya masuk proses, maka akan jalan terus," jelasnya.

Menurut Rikwanto, untuk kasus Wakil Ketua KPK itu sudah terpenuhi semua syaratnya untuk diteruskan dalam proses hukum. Tim penyidik, kata Rikwanto, masih memeriksa pemberkasan pemeriksaan Bambang. Bila pasalnya sudah cukup kuat disertai dengan bukti yang cukup kuat, maka penyidik melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

"Pelimpahan ke kejaksaan, itu menunggu berkas berkas jadi semua. Semoga bisa cepat dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Rikwanto.

Bambang Widjojanto dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.

Bareskrim Mabes Polri mengklaim, sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.

Bambang juga sempat diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20 WIB.

Penangguhan tersebut setelah ada lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menangguhkan Bambang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement