Selasa 27 Jan 2015 21:11 WIB

Keppres Jokowi Tak Dipengaruhi Pengunduran Diri BW

Rep: C82/ Red: Ilham
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi melayangkan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK untuk berhenti sementara, Senin (26/1) siang. Namun, pengunduran diri tersebut ditolak oleh pimpinan KPK yang lain.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ni'matul Huda mengatakan, penolakan tersebut tidak berpengaruh terhadap keputusan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keppres. Presiden bisa saja langsung memberhentikan sementara Bambang tanpa bergantung pada usulan dari KPK.

"Nah, yang memberhentikan itu kan Presiden, jadi saya melihatnya meski Pak Bambang yang mengajukan pemberhentian melalui KPK, tapi kan secara etika sebenarnya Presiden tidak tergantung dari dia mengajukan berhenti atau tidak," kata Ni'matul kepada Republika, Selasa (27/1).

Ni'matul mengatakan, berdasarkan pasal 32 UU KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka, orang yang bersangkutan memang bisa berhenti sementara atas permintaan sendiri alias mengundurkan diri. Namun, permintaan pengunduran diri tersebut tidak bisa menjadi syarat yang mutlak bahwa yang bersangkutan tidak lagi akan bertugas.

"Sehingga ketika usulan Pak Bambang ditolak oleh KPK untuk mundur, itu Presiden bisa saja kalau mau langsung memberhentikan sementara," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement