Rabu 28 Jan 2015 10:29 WIB

Presiden Jokowi tak akan Melunak untuk Andrew Chan dan Sukumaran

Red:
Jokowi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan melunak atas desakan dari berbagai pihak di saat-saat terakhir untuk membebaskan terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi.

Penegasan Presiden Jokowi disampaikan dalam wawancara khusus dengan wartawan CNN Christiane Amanpour. "Bayangkan setiap hari sekitar 50 orang meninggal karena narkotika, dalam setahun sekitar 18 ribu orang," katanya baru-baru ini.

"Kami tidak akan berkompromi dengan pengedar narkoba, tidak ada kompromi," tegas Jokowi.

Menurut dia, keputusan hukuman mati dibuat oleh pengadilan, namun terpidana dapat mengajukan permohonan pengampunan (grasi) kepada presiden. "Tapi saya sampaikan, tidak ada grasi untuk pengedar narkoba," kata Jokowi.

"Jadi tidak ada pengampunan untuk dua orang Australia?" tanya CNN. Presiden Jokowi mengangguk membenarkan.

Baik Andrew Chan maupun Myuran Sukumaran telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi, namun pengacara mereka masih berusaha mengajukan peninjauan kembali seluruh proses hukum yang dijalani kliennya.

Pada April 2005, Chan dan Sukumaran, bersama tujuh warga Australia lainnya mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin dari Bali ke Australia namun berhasil digagalkan pihak berwajib.

Secara teknis yuridis, kedua terpidana mati telah menggunakan seluruh upaya hukum termasuk satu kali mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Kesemuanya ditolak.

Pakar Indonesia dari Monash University Prof. Greg Barton kepada ABC sebelumnya mengatakan, tetap ada kemungkinan meskipun kecil sekali bahwa Presiden Jokowi akan tunduk pada tekanan untuk membebaskan kedua terpidana mati dari eksekusi. "Sepanjang masih ada kehidupan, masih tetap ada harapan," katanya.

Menurut Prof. Barton mengubah eksekusi mati menjadi hukuman penjara seumur hidup "sangat pantas untuk dilakukan".

Pekan lalu PM Tony Abbott membuat permintaan terbuka atas nama kedua terpidana untuk pengampunan mereka dari eksekusi mati.

Menurut PM Abbott, Chan dan Sukumaran "layak diampuni", dan menggambarkan keduanya sebagai "karakter yang telah berubah" yang membantu rehabilitasi terpidana lainnya.

Namun pernyataan PM Abbott tidak memberikan rincian apakah pihaknya telah menyampaikan permohonan ini secara pribadi kepada Presiden Jokowi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement