Rabu 28 Jan 2015 22:25 WIB

56 Wajib Pajak Bandel Terancam Disandera Ditjen Pajak

Red: Taufik Rachman
Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak dalam konferensi pers di Jakarta menjelaskan bahwa Paksa Badan (Gijzeling) bukan hukuman penajara, namun lebih pada tindakan penitipan di rumah tahanan (Rutan).

Saat ini Ditjen Pajak sedang meneliti 56 Wajib Pajak untuk dilakukan tindakan Gijzeling. Sedangkan yang dalam proses penindakan Gijzeling terdapat sembilan Wajib Pajak, baik dari WP Pribadi dan WP Badan dengan total tanggungan pajak mencapai Rp15,6 miliar.

"Gijzeling banyak yang salah pengertian, dipahami sebagai di penjara. Sebenarnya tidak, hanya dititipkan di Rutan hingga melunasi tunggakan pajaknya," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Gijzeling merupakan upaya terakhir dalam memberikan sanksi pada para Wajib Pajak (WP) dan dilakukan sesuai ketentuan UU No 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).