Kamis 29 Jan 2015 12:32 WIB

Pakar: Tak Melantik Budi Gunawan Sesuai Konstitusi

Rep: C15/ Red: Erik Purnama Putra
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.
Foto: Antara
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Independen bentukan Presiden Jokowi menyarankan, agar Presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi. Menurut ahli hukum tata negara, Ni'matul Huda secara prosedur konstitusi itu tidak bermasalah. Sebab, hak pelantikan Kapolri tetap hak  prerogatif Presiden.

Pasal 10 UU Dasar 1945 menyebutkan, panglima tertinggi negara adalah Presiden Republik Indonesia, maka pelantikan Kapolri kembali lagi pada Presiden. Etika meminta pertimbangan DPR disebut Ni'matul Huda sebagai bahan pertimbangan Presiden saja.

"Secara hukum tata negara itu sudah selesai, hak pelantikan kembali ke Presiden," ujar dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, Kamis (29/1).

Namun, secara etika politik dinilai Ni'matul menyebut, langkah tidak melantik Budi Gunawan bukanlah keputusan yang baik. Sebab, DPR juga sudah menghabiskan dana banyak untuk mempertimbangkan Budi Gunawan, melalui sekian banyak rapat dan pertemuan.

Ni'matul malah mempertanyakan kembali pertimbangan apa yang dipakai DPR untuk menyetujui Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Polri. Padahal, DPR tahu bahwa Budi Gunawan mempunyai catatan buruk dalam tindak pidana korupsi dengan dugaan rekening genduut.

"Harusnya kalau DPR kooperatif, ya tahu kalau Budi Gunawan tidak pantas disetujui. Ini kan malah terkesan DPR melempar bola panas ke presiden," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement