Kamis 29 Jan 2015 19:17 WIB

Jokowi Bisa Tarik Pencalonan Budi Gunawan, Ini Alasannya

Peniliti LIPI Ikrar Nusa Bhakti
Peniliti LIPI Ikrar Nusa Bhakti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, Presiden Joko Widodo dapat menarik pencalonan Kalemdikpol Polri Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Dia mengatakan, presiden bisa menarik kembali pencalonan Budi Gunawan, demi alasan keamanan nasional dan penegakan hukum. Terlebih, Tim 9 memberikan rekomendasi kepada Jokowi agar tidak melantik Budi Gunawan."Apabila wantimpres juga memberikan rekomendasi yang sama, maka itu harus diperhitungkan," kata dia usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK yang diselenggarakan Forum Intelektual Studi Untuk Indonesia (FIS UI) di Jakarta, Kamis (29/1).

Ikrar mengatakan, dia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun dalam kasus penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Ikrar mengatakan selama ini tersangka KPK tidak pernah lolos di pengadilan tipikor."Asas praduga tak bersalah tidak pernah terjadi dalam kasus korupsi. Tidak ada orang yang bebas di pengadilan tipikor ketika sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Paling nanti tinggal persoalan masa hukumannya saja," kata dia.

Ikrar menilai KPK tidak akan sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka korupsi. Dia meyakini KPK memiliki bukti dan data yang kuat. Di sisi lain Ikrar mempertanyakan keputusan Jokowi sebelumnya yang tetap mengajukan nama Budi Gunawan ke DPR sebagai calon Kapolri, padahal Budi Gunawan masuk daftar merah calon menteri Jokowi yang diajukan ke KPK.

 

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement