Jumat 30 Jan 2015 14:07 WIB
Polri vs KPK

Pengacara BG: Surat Panggilan KPK Langgar Etika Prosedur Administrasi

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution.
Foto: Republika/Wihdan
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution menilai surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, melanggar etika prosedur administrasi.

"Dalam SOP di beberapa bagian surat itu ada yang kosong, menurut kami aneh. Lalu siapa yang memberikan termasuk tanda terimanya juga tidak ada. KPK lagi-lagi langgar etika dalam prosedur administrasi," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (30/1).

Razman melanjutkan, seharusnya surat tersebut ada tanda terimanya dari yang menerima dan memberikan.

"Saya tanya dari pos depan pembantu rumah tangga, staff, ajudan ada puluhan orang. Soal surat itu datang dari mana tidak ada yang tahu, katanya hanya ada yang antar lalu pergi," tuturnya.

Razman meminta agar KPK bertindak profesional terkait surat pemanggilan kliennya sebagai tersangka. Termasuk profesional soal surat penetapan tersangka yang hingga saat ini belum diterima Budi Gunawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komjen Budi Gunawan tidak menghadiri panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang ia lakukan saat menjabat sebagai Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement