Jumat 30 Jan 2015 17:08 WIB

Sopir Kecelakaan Maut di Ciawi Terancam Enam Tahun Penjara

Rep: c94/ Red: Hazliansyah
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengendara truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan di ruas jalan Ciawi-Sukabumi, Kamis (29/1) malam terancam hukuman enam tahun penjara.

Kepala Unit Laka Polisi Resor Bogor, Ipda Asep Saepudin, Jumat (30/1), mengatakan pengendara dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 2.

"Telah menghilangkan nyawa, menimbulkan korban luka berat dan luka ringan dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara," kata dia.

Sementara, pelaku Yoga (20 tahun) bersama keneknya Rahul (15) kini masih diamankan di Kantor Polsek Ciawi. Saat diminta keterangan oleh petugas, Yoga mengaku SIM dan surat kendaraan STNK hilang.

"Hilang bang. Terpaksa kerja begini untuk biaya adik saya sekolah," ujar pria dengan tinggi 160 centimeter itu.

Sebelumnya,  kecelakaan terjadi di ruas Jalan Ciawi-Sukabumi. Kendaraan truk peti kemas yang dibawa Yoga Berusaha menyalip truk air. Namun nahas dari arah berlawan ada truk sehingga yoga banting setir ke arah kanan lalu menghantam angkotan kota dan mobil panther.  

Dalam kecelakaan itu dua orang tewas di tempat yakni seorang ibu muda Tinah (23) dan anaknya Rasti (2) akibat terhimpit di dalam angkutan kota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement