Jumat 30 Jan 2015 17:08 WIB

Sopir Kecelakaan Maut di Ciawi Terancam Enam Tahun Penjara

Rep: c94/ Red: Hazliansyah
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengendara truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan di ruas jalan Ciawi-Sukabumi, Kamis (29/1) malam terancam hukuman enam tahun penjara.

Kepala Unit Laka Polisi Resor Bogor, Ipda Asep Saepudin, Jumat (30/1), mengatakan pengendara dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 2.

"Telah menghilangkan nyawa, menimbulkan korban luka berat dan luka ringan dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara," kata dia.

Sementara, pelaku Yoga (20 tahun) bersama keneknya Rahul (15) kini masih diamankan di Kantor Polsek Ciawi. Saat diminta keterangan oleh petugas, Yoga mengaku SIM dan surat kendaraan STNK hilang.