REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengatakan lahan parkir warga yang belum berizin di permukiman akan segera diresmikan. Bahkan Basuki menjanjikan pengawasan lahan parkir tersebut akan dikelola dengan cara kerja sama dengan Unit Pengelola Teknis (UPT) parkir lainnya.
Namun Ahok, sapaan Basuki, tidak menyebutkan UPT apa yang dimaksud. "Tapi kita harus malak juga nih kayak preman, yang 30 persen itu lho," tutur Ahok seraya menjelaskan biaya yang dikenakan Pemerintah Provinsi DKI untuk parkir komersial milik warga, Jumat (30/1).
Ia berpendapat, hal ini jauh lebih efektif untuk memecahkan masalah kekurangan lahan parkir di Ibu Kota. Guna mendapat izin parkir komersial ini, masyarakat hanya perlu mendaftar ke PTSP. Sedangkan bagi hasil yang diterapkan pemprov sebesar 70:30.
Ahok menjelaskan keuntungan 30 persen yang ditarik pemprov, sepuluh persennya akan dikembalikan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Tentunya uang tersebut akan kembali lagi pada masyarakat," imbuh mantan bupati Belitung Timur itu.